Tips & Trik saat Ditilang

22.34

Hari gini ditilang ?? gak jaman wkwk. Terus gimana dong kalau misalnya kena tilang? harus bagaimana? apa yang harus dilakukan saat ditilang? jangan sampai kita malah terjerumus ke pasal-pasal yang tidak seharusnya ya guys.



Besarnya denda titipan tersebut ditentukan oleh kategori jenis pelanggaran (ringan, sedang dan berat)

1. Rambu rambu perintah atau larangan Rp. 30.000
2. Marka jalan garis putih tunggal maupun ganda Rp. 20.000
3. Marka garis putih sebagai garis stop Rp. 20.000
4. Ketentuan cahaya pemberi isyarat Rp. 20.000
5. Melewati kendaraan lain dipersimpangan persilangan sebidang Rp. 20.000
6. Tanda berhenti atau parkir di tempat tertentu Rp. 20.000
7. Isyarat bunyi tidak sesuai ketentuan teknis Rp. 20.000
8. Menggunakan sirene tidak sesuai ketentuan Rp. 20.000
9. Tidak menyalakan lampu malam hari Rp. 20.000
10. Menyalakan lampu peringatan lampu berwarna biru
atau merah kecuali untuk kendaraan tertentu Rp. 20.000
11. Tidak menyalakan lampu sein saat belok Rp. 20.000
12. Melanggar kecepatan maksimum Rp. 50.000
13. Tanpa menggunakan helm Rp. 20.000
14. Tidak bisa menunjukkan STNK Rp. 40.000
15. Tidak dilengkapi TNKB/TNCK Rp. 30.000
16. Tidak bisa menunjukkan SIM Rp. 50.000
17. Motor tidak dilengkapi syarat teknis Rp. 50.000

TINDAKAN Yang harus Dilakukan
01. Jangan panik, tenangkan diri Anda.

02. Tepikanlah kendaraan Anda.

03. Siapkan SIM, STNK.

04. Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

05. Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.

06. Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.

07. Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang.
Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.

08. Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang.
Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat atau kendaraan.

09. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada Surat Tilang.

10. Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih lanjut.

11. Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.



JENIS SLIP BUKTI TILANG !! PENTING !!

- SLIP MERAH : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.

- SLIP BIRU : surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas jalan raya (POLANTAS) dan akan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Yang artinya Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.


hati hati ya, bawa selalu SIM dan STNK serta gunakan Helm yg sudah berstandard . patuhi rambu yg ada :P dan JANGAN LUPA .. kemana mana bawa duit & tanda pengenal (minimal kartu pelajar)


sumber : kaskus

You Might Also Like

0 comment